Minggu, 29 Agustus 2021 13:32:11
Sabtu,
28 Agustus 2021, Tobacco Control Support Center (TCSC) IAKMI Jawa Timur
bekerjasama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat UNAIR dengan kegiatan yang
digagas oleh Ketua TCSC IAKMI Jawa Timur sekaligus Dekan FKM UNAIR Dr.
Santi Martini, dr., M.Kes. beserta tim berinisiatif untuk dapat
memfasilitasi sejumlah 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur yang merupakan
dampingan dari TCSC IAKMI JATIM – FKM UNAIR untuk dapat mengikuti training agar
setiap Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok dengan
menambahkan poin pelarangan pada iklan rokok.
Peserta
dari training ini adalah Perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran
Indonesia Jawa Timur (PHRI) dari 24 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang telah mengkonfirmasi
hadir adalah sebagai berikut : Kota Surabaya, Kota Batu, Kota Kediri, Kota Malang, Kota
Madiun, Kab. Blitar, Kab. Ngawi, Kab. Banyuwangi, Kab. Malang, Kab. Sampang, Kab.
Sumenep, Kab. Trenggalek, Kab. Pacitan, Kab. Mojokerto, Kab. Jember, Kab.
Lumajang, Kab. Lamongan, Kab. Bojonegoro, Kab. Jombang, Kab. Madiun, Kab. Pamekasan, Kab. Ponorogo, Kab. Situbondo
dan Kab. Tulungagung.
Pada
Prinsipnya KTR ini tidak untuk melarang orang merokok tetapi mengatur agar
orang yang ingin merokok ada di tempat khusus atau di udara terbuka di luar
gedung agar asapnya tidak mengganggu orang disekitarnya yang ingin udara bersih
dan sehat.
Statement
Penutup Dr. Santi Martini (Ketua TCSC IAKMI Jawa Timur sekaligus Dekan FKM
UNAIR) : Mari kita menunjukkan komitmen sebagai masyarakat Jawa timur bahwa
masalah pengendalian tembakau ini adalah masalah semua, dan kita bisa membantu
masyarakat utk bisa meningkatkan derajat kesehatan, memang tidak mudah tetapi
mari kita lakukan bersama mulai hari ini supaya kita bisa mewujudkan Generasi Sehat, Generasi Emas Indonesia.
Himbauan
bagi pelaku hotel dan resto di jatim : Bersama2 komitmen Untuk dapat mematuhi
Perda KTR di Kab/Kota masing2, dan bagi yang belum mengupayakan dulu agar hotel
dan resto ini dapat menjadi tempat yang sehat untuk pengunjung. Dengan memasang
tanda dilarang merokok, mengatur agar pengunjung yang merokok dapat ditempatkan
di tempat yang terpisah (smoking room) agar pengunjung yang tidak merokok tidak
akan terkena dampaknya (Daniel)
Link Berita :
https://drive.google.com/drive/u/3/folders/156s90mhglEUzZuOJ_rYa7VwDLywJkZ_I