Training Pelarangan Iklan Rokok pada Perhimpunan Hotel & Restoran di Jawa Timur, 28 Agustus 2021


Minggu, 29 Agustus 2021 13:32:11



Sabtu, 28 Agustus 2021, Tobacco Control Support Center (TCSC) IAKMI Jawa Timur bekerjasama dengan Fakultas Kesehatan Masyarakat UNAIR dengan kegiatan yang digagas oleh Ketua TCSC IAKMI Jawa Timur sekaligus Dekan FKM UNAIR  Dr. Santi Martini, dr., M.Kes. beserta tim berinisiatif untuk dapat memfasilitasi sejumlah 22 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur yang merupakan dampingan dari TCSC IAKMI JATIM – FKM UNAIR untuk dapat mengikuti training agar setiap Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan regulasi Kawasan Tanpa Rokok dengan menambahkan poin pelarangan pada iklan rokok.

 

Peserta dari training ini adalah Perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Jawa Timur (PHRI) dari 24 Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang telah mengkonfirmasi hadir adalah sebagai berikut : Kota Surabaya, Kota Batu, Kota Kediri, Kota Malang, Kota Madiun, Kab. Blitar, Kab. Ngawi, Kab. Banyuwangi, Kab. Malang, Kab. Sampang, Kab. Sumenep, Kab. Trenggalek, Kab. Pacitan, Kab. Mojokerto, Kab. Jember, Kab. Lumajang, Kab. Lamongan, Kab. Bojonegoro, Kab. Jombang, Kab.  Madiun, Kab. Pamekasan, Kab. Ponorogo, Kab. Situbondo dan Kab. Tulungagung.

 

Pada Prinsipnya KTR ini tidak untuk melarang orang merokok tetapi mengatur agar orang yang ingin merokok ada di tempat khusus atau di udara terbuka di luar gedung agar asapnya tidak mengganggu orang disekitarnya yang ingin udara bersih dan sehat.

 

Statement Penutup Dr. Santi Martini (Ketua TCSC IAKMI Jawa Timur sekaligus Dekan FKM UNAIR) : Mari kita menunjukkan komitmen sebagai masyarakat Jawa timur bahwa masalah pengendalian tembakau ini adalah masalah semua, dan kita bisa membantu masyarakat utk bisa meningkatkan derajat kesehatan, memang tidak mudah tetapi mari kita lakukan bersama mulai hari ini supaya kita bisa mewujudkan Generasi  Sehat, Generasi Emas Indonesia.

 

Himbauan bagi pelaku hotel dan resto di jatim : Bersama2 komitmen Untuk dapat mematuhi Perda KTR di Kab/Kota masing2, dan bagi yang belum mengupayakan dulu agar hotel dan resto ini dapat menjadi tempat yang sehat untuk pengunjung. Dengan memasang tanda dilarang merokok, mengatur agar pengunjung yang merokok dapat ditempatkan di tempat yang terpisah (smoking room) agar pengunjung yang tidak merokok tidak akan terkena dampaknya (Daniel)

            

             Link Berita :

                 https://drive.google.com/drive/u/3/folders/156s90mhglEUzZuOJ_rYa7VwDLywJkZ_I