Sabtu, 06 Juli 2019 20:20:44
Perda Kota Surabaya No 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah disahkan Bukan April lalu dan ini saat nya disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat di Kota Surabaya. Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 19 Juni lalu dan digagas oleh Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, peserta yang hadir sangat beragam mulai dari LPMK tiap kelurahan, Rumah Sakit, Mal, Hotel, Restoran, PT.KAI, Bank dll.
Dalam kegiatan ini Bp.Hario Megatsari, S.KM., M.Kes mewakili TCSC IAKMI Jatim dan FKM UNAIR juga berkontribusi menjadi narasumber dan memberikan informasi tentang dampak asap rokok dan pentingnya KTR. Beberapa narasumber lain juga hadir untuk dapat memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat diantaranya Dr. Lilik Pudjiastuti, S.H., M.H dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, juga dr. Mira Novia, M.Kes. dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya yang menjelaskan tentang teknis perda ini. Semoga dengan kegiatan ini Masyarakat Kota Surabaya menjadi tahu dan dapat menerapkan Perda 2/2019 tentang KTR sehingga masyarakat dapat terlindungi dara bahaya asap rokok orang lain.