Selasa, 16 Oktober 2018 20:53:42
Dalam rangkaian kegiatan ICTOH 5 di Hotel Bumi Surabaya,
dalam waktu dan tempat yang sama dilaksanakan pelatihan dan workshop tentang
penyusunan dan penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Provinsi Jawa Timur. Yang
melatarbelakangi diadakannya kegiatan ini yaitu dari 38 Kabupaten dan Kota yang
ada di Provinsi Jawa Timur, baru 9 Kabupaten dan Kota yang telah mempunyai
Perda Kawasan Tanpa Rokok.
Pada workshop ini diungkap beberapa kompleksitas dalam
inisiasi regulasi kawasan tanpa rokok, termasuk banyaknya lahan dan industry tembakau
yang tersebar di Provinsi Jawa Timur. Melalui workshop ini peserta diberikan
pemahaman bahwa selain Perda ini adalah amanat dari Undang-Undang No 36 tahun
2009 tentang Kesehatan, juga memberikan pemahaman bahwa Perda KTR ini bukan
untuk melarang orang merokok, tetapi mengatur agar para perokok dapat merokok
di tempat yang tepat tanpa mengganggu orang lain yang tidak merokok, sehingga
perokok dan bukan perokok sama2 mempunyai hak.
Workshop ini dihadiri oleh perwakilan dari 15 Kabupaten dan
Kota Se Jawa Timur, mewakili 3 komponen yaitu Dinas Kesehatan, Bag. Hukum dan
Bappeda/Bappeko yang mempunyai wewenang dalam proses pembuatan Perda Kawasan
Tanpa Rokok, dan kita sama-sama berharap melalui workshop ini setiap kabupaten
dan kota yang terpilih memiliki komitmen bersama dalam inisiasi Perda Kawasan
Tanpa Rokok, meningkatkan peran serta OPD dan stakeholder serta dapat menyusun
rencana advokasi dan merancang naskah akademik dan draft perda kawasan tanpa
rokok di masing-masing Kabupaten atau Kota.