Jumat, 18 Februari 2022 11:27:02
Terbitnya Peraturan Walikota
Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 sebagai juknis dari Peraturan Daerah Kota
Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 menjadi babak baru bahwa Implementasi Kawasan Tanpa
Rokok (KTR) dapat segera dilakukan. Oleh karena itu sangat perlu dilakukan
sosialisasi agar Masyarakat Kota Surabaya dapat menerapkan Kawasan Tanpa Rokok
di lingkungannya masing-masing.
Dalam hal ini TCSC IAKMI Jawa
Timur yang diwakili oleh Ibu Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc. berkesempatan untuk
dapat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor
110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan Hari Kamis,
tanggal 20 Januari 2022 lali, bertempat di Gedung Wanita Candra Kencana Kota
Surabaya.
Semoga ini menjadi langkah awal
dimulainya implementasi kawasan tanpa rokok di Kota Surabaya sehingga
prevalensi perokok di Kota Surabaya dapat diturunkan sehingga derajat kesehatan
masyarakat menjadi meningkat. (Daniel)