Sosialisasi Perwali KTR Kota Surabaya, 20 Januari 2022


Jumat, 18 Februari 2022 11:27:02



Terbitnya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 sebagai juknis dari Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 menjadi babak baru bahwa Implementasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dapat segera dilakukan. Oleh karena itu sangat perlu dilakukan sosialisasi agar Masyarakat Kota Surabaya dapat menerapkan Kawasan Tanpa Rokok di lingkungannya masing-masing.

Dalam hal ini TCSC IAKMI Jawa Timur yang diwakili oleh Ibu Kurnia Dwi Artanti, dr., M.Sc. berkesempatan untuk dapat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Walikota Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang diselenggarakan Hari Kamis, tanggal 20 Januari 2022 lali, bertempat di Gedung Wanita Candra Kencana Kota Surabaya.

Semoga ini menjadi langkah awal dimulainya implementasi kawasan tanpa rokok di Kota Surabaya sehingga prevalensi perokok di Kota Surabaya dapat diturunkan sehingga derajat kesehatan masyarakat menjadi meningkat. (Daniel)