Rabu, 19 Januari 2022 11:01:21
Awal
tahun 2022 menjadi momen diadakannya kembali pertemuan tahunan Tim Satuan Tugas
KTR Kota Surabaya. Pertemuan ini bertempat di Dinas Kesehatan Kota Surabaya
dilaksanakan pada tanggal 10 Januari 2022 kemarin. Acara tersebut dilangsungkan
secara tatap muka dengan tetap mentaati protokol kesehatan ketat seperti
menjaga jarak dan memakai masker.
Hasil
pembahasan dari pertemuan antara lain perencanaan pemantauan kembali
pelaksanaan aturan Kawasan Tanpa Rokok tahun 2022 di Surabaya. Hal ini menjadi
agenda awal tahun yang dipersiapkan dan akan dilaksanakan sepanjang 2022. Pada
kesempatan ini juga dibahas mengenai sosialisasi Perwali KTR Kota Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Aturan baru ini sebagai
landasan hukum dan kepastian hukum dalam memberikan ruang dan lingkungan yang
bersih dan sehat bagi masyarakat, serta bertujuan untuk
melindungi hak asasi manusia dalam mencapai derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya melalui pengendalian terhadap bahaya asap rokok.
Dengan
adanya Perwali pedoman pelaksanaan KTR ini diharapkan implementasi KTR di Kota
Surabaya dapat lebih ditegakkan. Selain itu, upaya yang sudah dan akan
dilakukan dapat berjalan dengan optimal sehingga dapat berdampak terhadap
Kesehatan masyarkat, khususnya pencegahan dampak negatif penggunaan rokok di
masyarakat. (Rizma)